Warga Pegunungan Kendeng akan terus mengawal proses kasasi atas gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen.
Hingga sekarang Gubernur Jateng belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat Kendeng terhadap PT Semen Indonesia.
Menurut Muttaqin, bahwa izin lingkungan adalah pangkal untuk izin usaha. Secara hukum, kata Muttaqin, jika izin lingkungan dicabut maka izin-izin turunan lainnya harus batal.